Lewati ke konten

Akurasi Data Pemkab Aceh Utara Usulkan Rp 124,8 Miliar ke BNPB, Ini Rincian Matematis 4.043 Rumah Rusak

Redaktur 4 April 2026 · 21:49 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Pelitanasional
Gabung

LHOKSUKON | PELITA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi mengusulkan anggaran bantuan stimulan tahap II sebesar Rp 124.890.000.000 kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB-RI). Usulan ini tertuang dalam surat pengantar Bupati Aceh Utara nomor 360/387 sebagai tindak lanjut penanganan pasca-banjir tahun 2025.

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa), melalui Juru Bicara Pemerintah, Muntasir Ramli, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi (verval) ketat terhadap 4.043 unit rumah warga terdampak.

Transparansi Perhitungan Anggaran

Guna memastikan akurasi data dan menghindari kekeliruan informasi di publik, Redaksi Pelita Nasional membedah rincian matematis berdasarkan dokumen fisik usulan tersebut. Berikut adalah perhitungan total anggaran Rp 124.890.000.000 secara presisi:

Rumah Rusak Berat (RB):

866 unit×Rp 60.000.000=Rp 51.960.000.000

Rumah Rusak Sedang (RS):

1.685 unit×Rp 30.000.000=Rp 50.550.000.000

Rumah Rusak Ringan (RR):

1.492 unit×Rp 15.000.000=Rp 22.380.000.000

TOTAL AKUMULASI:

Rp 51,96 M+Rp 50,55 M+Rp 22,38 M=Rp 124.890.000.000

Akurasi angka 866 unit untuk kategori Rusak Berat menjadi kunci utama sinkronisasi total anggaran. Jika terdapat selisih unit dalam pelaporan, maka dipastikan total anggaran tidak akan mencapai angka Rp 124,89 Miliar sesuai yang diajukan ke Pemerintah Pusat.

Langkah Percepatan

Muntasir Ramli menambahkan, penetapan penerima manfaat ini telah diperkuat dengan SK Bupati Nomor 360/191/2026. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga dana bantuan stimulan tersebut dapat disalurkan langsung ke masyarakat penerima.

“Pemerintah hadir untuk memberikan solusi nyata. Kami berterima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras memastikan data ini akurat dan siap dipertanggungjawabkan secara administratif,” pungkas Muntasir. (Red/PN)

Bagikan